Kuasa hukum Mardani H Maming, Abdul Qodir bin Aqil, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari cari bukti. Hal ini terungkap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Abdul Qodir bin Aqil, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari cari bukti. Hal ini terungkap