Gus Yahya Sebut Mardani Maming Harus Mundur dari Bendahara PBNU Jika Terbukti Bersalah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya menyebutkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming harus mundur dari jabatannya jika terbukti melanggar hukum. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan. “Ya kalau (terbukti), tapi kan ini belum,” kata Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Dia menambahkan, hingga saat ini PBNU belum mendaptkan informasi resmi terkait status Maming saat ini. Sebab, lanjut dia, Nahdlatul Ulama harus terlebih dahulu mendapatkan informasi yang jelas terkait kasus yang menimpa anggotanya untuk kemudian bisa menetapkan kebijakan selanjutnya. “Kita harus jelas dulu urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” kata Gus Yahya.

“Harus ada syarat syaratnya yang dipenuhi, harus dikethaui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa,” ujarnya menambahkan. Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming Untuk diketahui, Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut “Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022). Dia pun menegaskan PBNU akan mendukung upaya penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dan kita akan merespon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma dalam PBNU,” tuturnya. Untuk diketahui, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan. Dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022). KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri. Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *